Dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan berwibawa sesuai dengan amanat
Pasal 18B Undang Undang Dasar 1945 yang dijabarkan melalui Undang Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah untuk menerapkan desentralisasi dan
otonomi daerah, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menciptakan
pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme di
Indonesia dengan pelayanan public (public
service) demi mencapai tujuan pembangunan nasional (Development Gol Nationa) yaitu
mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan alinea keempat
Undang Undang Dasar 1945. Oleh
karena itu,salah satu unsur terpenting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan
fungsi pemerintahan adalah mencerdaskan anak bangsa dengan penyediaan sumber
Dana, yang baik melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ataupun
sumber-sumber lain untuk meningkatkan sumber daya manusia sebagai fokus utama
dalam mengatasi masalah Pembangunan daerah itu sendiri. Dengan demikian Politik
dan Kebijakan Pembiayaan Pendidikan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Lahirnya Undang
Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 tentang Ketetapan Dana
pendidikan sebesar 20% adalah kebijakan pemerintah sebagai hasil dari proses
politik. Sejak tahun 2009 tampaknya pemerintah Indonesia memilki political will
yang tegas dan berani untuk meningkatkan kualitas, martabat, daya saing tinggi
melalui prioritas kebijakan pada sektor pendidikan sebagai upaya memajukan dan
memakmurkan bangsa dan Negara. Meskipun anggaran biaya pendidikan bukan
satu-satunya penentu tercapainya pendidikan berkualitas,tanpa anggraran biaya
yang memadai.Tercukupinya anggaran pendidikan sesuai dengan Konstitusi, maka
diharapkan tercapainya kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Ketika tercipta SDM yang
berkualitas,tentunya kesejahteraan hidup masyarakat turut meningkat pula.Kegiatan
produksi diberbagai sector ekonomi melaju pesat,ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang dan kesadaran pentingnya sikap toleran yang berdemokrasi akan
berkembang sehingga terbentuklah masyarakat madani yang dicita-citakan. Jika
masyarakat madani telah terwujud, stabilitas
daerah dan politik kekuasaan akan menjamin kemakmuran suatu bangsa dan Negara.
B. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Lembaga
lembaga terkait (Terlampir). Pemerintah Kabupaten pegunungan Bintang pada
periode pertama melalui Bapak Drs Theodorus Sitokdana (mantan) wakil bupati
kabupaten penggunungan bintang (periode 2004-2009) telah membuat terobosan baru
di bidang pendidikan dengan melakukan kerja sama (MOU)dengan beberapa perguruan
tinggi di dalam maupun luar negeri. Lembaga kerja sama tersebut diantaranya
dengan Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Akademi Pembangunan Masyarakat Desa
(APMD) Yogyakarta, Perguruan Tinggi Institut Pertanian
Bogor (IPB) Bandung Jawa Barat, salah
satu kampus terbaik di Asia-Fasifik di Thailand (Luar Negeri). Lembaga kerja sama non perguruan tinggi
atau lembaga penyalur biaya pendidikan bagi mahasiswa pegunungan bintang kuliah
di luar papua yaitu Yayasan Bina Teruna Bumi Cenderawasih (Binterbusih) di
semarang. Selain itu,pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan
kerja sama dengan beberapa Sekolah menengah atas dan sekolah Kejuruan di
semarang. Perjanjian kerja
sama yang dilakukan Drs. Theodorus
Sitokdana(mantan Wakil Bupati) periode
2004-2009 ini dinilai dapat menjawab harapan masyarakat untuk meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
demi menjawab ketertinggalan pembangunan,karena para pihak yang melakukan kerja
sama pun dapat menerimahnya dengan baik dan bahkan telah terbukti atas
penangananya selama kurang lebih lima tahun pasca pemekaran Kabupaten
Pegunungan Bintang. Setelah digantikanya Kepemimpinan Drs. Theodorus sitokdana pada posisi wakil
bupati, dan terpilihnya pemerintahan baru,maka
komitmen pemerintah daerah kabupaten pegunungan bintang untuk meneruskan
kualitas pendidikan bagi generasi penerus sebagai bukti pengembangan sumber
daya manusia ini pun mengalami kemunduran . Bahkan
telah terjadi penumpukan utang pada lembaga lembaga terkait yang melakukan
perjanjian tersebut . Hal
ini terbukti dengan desakan pihak kedua (pihak PT. Tinggi dan rekanan swasta)
kepada pemerintah daerah maupun Mahasiswa asal kabupaten Pegunungan Bintang
untuk memperjelas kepastian akan realisasi dana pendidikan untuk melunasi utang
pihak perguruan tinggi maupun swasta yang dipinjamkanya . Namun salah satu
masalah dasar yang belum jelas sampai sekarang adalah terkait belum ditanda
tanganinya beberapa surat perjanjian yang hanya dilakukan secara formalitas
karena keprihatinan akan kepentingan sumber daya manusia itu sendiri . Di sisi lain pemerintah daerah sendiri
tidak menunjukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan tidak terakomodir dalam regulasi
daerah,terutama kepastian dana pendidikan melalui Peraturan daerah,membuat
efektifitas kelancaran biaya pendidikan tersebut mandek dan tidak jelas dalam
setiap tahunya ,sehingga penyelenggaraan pemerintahan terkesan dipaksakan dan
hanya dilakukan dalam bentuk bantuan .Padahal posisi pemerintah yang seperti
ini bisa di indikasi sebagai pemerintahan korup karena akuntabilitas dan
akuntabilitas penggunaan keuangan daerah tidak sesuai dengan asas asas
pemerintahan yang baik dan benar serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme
di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia
pada umumnya . C. Pernyataan Sikap Berawal dari sejumlah masalah yang terjadi, terutama terkait ketidakjelasan
pemerintah daerah kabupaten pegunungan bintang dalam membuat perjanjian bersama
(MOU) membuat lembaga lembaga perguruan tinggi maupun swasta yang di percayakan
harus mengalami kerugian. Dan
dimungkinkan kedepan mahasiswa Pegunungan Bintang yang dititip di sahnata Dharma
tidak akan diperhatikan dan dikembalikan kepada orang tua atau pun pemerintah
daerah sendiri .
Dengan
mengacu pada permasalahan tersebut diatas, Kami
Mahasiswa asal Pegunugan Bintang yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa aplim
apom (KOMAPO) yang berada di
Kota studi Yogyakarta, Semarang, Solo, Jakarta, Bali dan Sulawesi menerimah pemberitauan
dari Perguruan Tinggi terkait dan organisasi swasta yang pada mulanya
dipercayakan. Beberapa pemberitahuan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1.
Universitas Sanata Dharma yogyakarta menemui kendala kelancaran biaya kuliah
bagi mahasiswa pegunungan bintang melalui program matrikulasi. Dari data yang
kami peroleh bahwa pemerintah daerah telah memberhentikan pengiriman mahasiswa
satu anggkatan (2011). Sedangkan Berdasarkan nota kesepahaman (MOU) antara
pemerintah daerah kabupaten pegunungan bintang dengan Universitas Sanata Dharma
Yogyakarta adalah lima (5) kali pengiriman dengan jumlah mahasiswa 25 orang,
maka pemerintah daerah telah mempersiapkan 250 mahasiswa Pegunungan Bintang
yang kuliah di Yogyakarta dan ditangani oleh USD. Selain itu kami peroleh data
dari USD bahwa,selama satu tahun pemerintah daerah belum mengirim uang sehingga
pihak kampus membayar kebutuhan mahasiswa dari kas universitas Sanata Dharma
Yogyakarta, jumlah dana yang dikeluarkan berkisar 4 miliar lebih.
2.
Universitas Gadjah Mada sampai sekarang ini pun pemerintah daerah pegunungan
bintang belum ada realisasi, walaupun sudah ada MOU. Pihak Universitas butuh kejelasan
pemerintah terkait masalah ini,karena dapat mengganggu kelancaran administrasi
akademik yang berlaku pada Universitas Gadjah Mada .
3.
Yayasan Bina Teruna Bumi Cenderawasih (Binterbusih) di semarang lembaga
penyalur dana biaya pendidikan terutama untuk membiayai kebutuhan mahasiswa.
Menurut informasi yang kami peroleh dari yayasan binterbusih bahwa uang yang
dikirim oleh pemerintah tahun 2012 belum cukup untuk membayar utang dan
membiayai mahasiswa di jawa dan bali. Terbukti beberapa mahasiswa belum
dibayarkan uang kuliahnya oleh yayasan binterbusih sehingga mereka komplain ke
organisasi.
Dengan
ini kami Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim Apom (KOMAPO) se Jawa Bali dan
Sulawesi Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua mendesak dan menyerukan
kepada pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk segera:
1.
Memperjelas dana biaya pendidikan kabupaten pegunungan bintang dari tahun 2009-2013.
2.
Memperjelas tugas pokok (tupoksi) bendahara harian serta dinas pendidikan
sebagai penyalur dan pelaksana dana pendidikan bagi mahasiswa pegunungan
bintang seluruh Indonesia.
3.
Pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang segera melunasi utang-utang (di
universitas Sanata Dharma Yogyakarta, UGM, Yayasan Binterbusih) yang selama ini
digunakan oleh mahasiswa Pegunungan Bintang untuk membiayai uang kuliah, biaya
makan, biaya penginapan, biaya kesehatan selambat-lambatnya akhir bulan juni
2013.
4. Memperjelas kerja sama pemerintah daerah
kabupaten Pegunungan Bintang dengan lembaga kerja sama di bidang pendidikan.
5. Dalam waktu dekat segera melunasi utang_uatang di beberapa
lembaga-lembaga kerjasama seperti di universitas Sanata
Dharma Yogyakarta, UGM, Yayasan Binterbusih dan Surya Istitute.
6. Apabila dalam bulan juli tidak menanggapi oleh pemerintah
daerah kabupaten Pegunungan Bintang, maka seluruh mahasiswa pegunungan bintang
akan mengambil langkah konkrit ditingkat pusat maupun daerah,termasuk aksi masa di Oksibil Pegunungan Bintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda disini