KEHIDUPAN MANUSIA BARU AMENDANENG
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA
AMENDANEG (IPMA)
SE-
JAWA BALI & SULAWEIS
KABUPATEN PEG. BINTANG PAPU
A.
DASAR
PEMIKIRAN CETUSAN IKATAN ‘’IPMA’’
Bumi
diciptakan Allah dan diperuntukkan bagi sejumlah makhluk hidup dan Tumbuh-tumbuhan
maka Makhluk yang
paling hakiki adalah manusia. Manusia mampu melakukan sesuatu sesuai dengan
kemampuannya, sebagai manusia manusia laki – laki dan wanita . Oleh sebab itu sebagai dasar pemikiran
pembentukan Ikatan “IPMA” adalah ingin mengangkat
kenyataan hidup manusia Ketengban untuk hidup dan
berkembang mempunyai pandangan bahwa Allah (Naibo) senantiasa bersama di dalam seluruh
rangkaian hidupnya. Manusia Ketengban mempunyai berbagai kekayaan alam yang tentu mendukung
perkembangan potensinya yaitu talenta yang dimiliki oleh setiap suku, marga,
bahkan pada individu manusia itu sendiri. Dimana salah satu tujuan negara ini
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa manusia, salah satunya adalah bangsa
manusia Ketengban. Pada saat ini kami menyadari bahwa
sejumlah langkah yang dilakukan oleh pihak tertentu belum mampu membuka mata
dan hati manusia untuk keluar dari kemelutan itu tetapi manusia bisa keluar dari keadaan ini
hanya dengan jalan pendidikan formal yang sungguh baik dan berakar.
Pada prinsipnya, yang menjadi
tolok ukur keberhasilan pembangunan Kabupaten KETENGBAN adalah harus adanya sikap keterbukaan
dan kebersamaan dari manusia di tingkat mahasiswa yang ada di seluruh
Indonesia. Untuk itu, mahasiswa yang berada di luar dari Kabupaten KETENGBAN harus berpikir secara kritis dan membuat sesuatu hal
yang sungguh-sungguh
membangun dirinya dan tentu akan kembali membangun daerah dan manusia KETENGBAN dari berbagai bidang kehidupan Mahaiswa Harus cepat menangapi situasi yang telah terjadi di
negara ini umumnya dan pada khususnya Wilaya
Ketengban, Dengan
demikian kita bisa menyatukan ide dan pandangan untuk membantu penyelenggaraan
pembangunan yang selama ini berjalan ditempat.
B.
DASAR PEMBERIAN NAMA IKATAN IPMA
1. Sejarah mitose kehidupan
manusia Ketengban
(Pegunungan Bintang)
2. Ciri Khas Manusia Ketengban, Kimki, Lepki.
3. keselamatan nilai-nilai adat
dan budaya Orang Ketengban
4. Keprihatinan pengaruh
perkembangan IPTEK (IT).
5. Keselamatan potensi manusia
dan potensi sumber daya alam
6. Kedepan memiliki hasil
kaji-kaji khusus
C. MAKSUD
PEMBERIAN NAMA IPMA
Pemberian
nama ikatan ini
dengan maksud :
1. Agar manusia Ketengban benar-benar memahami dan
membina diri dengan memegang pada nilai budaya manusia sukuketengban di Pegunungan Bintang.
2. Semua nilai-nilai hidup (adat,budaya dan agama) manusia sukuketengban di Pegunungan Bintang
benar-benar menjadi bagian dari hidup generasi penerus.
3. Agar dijadikan acuan untuk
menggantikan nama kabupaten Pegunungan Bintang untuk pemekaran kabupaten baru
yang disebut ke
dalam bahasa daerah yaitu KETENGBAN dalam bahasa daerah.
4. Mahasiswa harus memahami akan
sejarah Hidup Manusia ketengban.
D.
LATAR
BELAKANG IPMA
Berbagai persoalan yang
terjadi dari tahun ke tahun dalam diri manusia Ketengban selama hidupnya, terutama pertumbuhan
dan perkembangan pembangunan di daerah serta (SDM) yang selalu dikatakan oleh
orang yang taraf berpikirnya cukup maju bahwa Amendaneng atau Maklaki
dalam bahasa Indonesia. Akhirnya kami sebagai mahasiswa KETENGBAN yang sedang belajar bersama orang
lain mempunyai keprihatinan bagi manusia dan alam Ketengban
untuk kami berani
mengangkat kembali realitas hidup melalui kumpulan sebuah gagasan dan akhirnya
dibentuk sebuah Ikatan yang ingin menampung mengembangkan gagasan mahasiswa Ketengban di Yogyakarta
Indonesia.
IPMA dibentuk atas dasar keprihatinan
mahasiswa KETENGBAN
di Yogyakarta mengenai realitas hidup manusia dan perkembangan pembangunan dan ekonomi
daerah Ketengban baik secara fisik dan non fisik di daerah. Kami menganggap hal ini sangat penting
dalam pengkajian dan pengembangan potensi mahasiswa ketengban melalui Ikatan ini untuk melihat kelebihan
dan kekurangan kami masing – masing menuju tujuan. Dengan
demikian terbentuknya
Ikatan ini karena adanya keprihatinan dan dorongan
para kader bangsa KETENGBAN yang ada di Yogyakarta (Salmon Wasini, Agustinus Uropka,
Gutinus Wasini, Yoel Tengket, Izak Zakeus Kalaka, Sevianus Urwan, Elip Lepi,
Menius Wasini, dll). Untuk melihat realitas hidup manusia dan mahasiswa KETENGBAN.
Sejak diakuinya wilayah Ketengban sebagai Kabupaten bagian dari Kabupaten Pegunungan
Bintang sungguh
tidak mengalami perubahan pembangunan yang sesuai dengan apa yang kita inginkan
oleh masyarakat Ketengban baik Pembangunan fisik maupun non fisik yang nampak hanyalah
penunjukkan DPR, pengadaan gedung SD tanpa guru dan tidak mempunyai
keprihatinan untuk daerah ketengban di pelosok.
Utusan para penyambung suara rakyat
dari tiap distric pun tidak pernah memperjuangkan kepentingan rakyatnya seperti
perumaan, air bersi, padat karya, dan lain-lain karena (terbatasanya pengetahuan tingkat pendidikan). Dari masa ke masa,
perkembangan pendidikan guna memanusiakan manusia Ketengban sangat kurang, karena kurangnya
perhatian pemerintah daerah dan mungkin karena kabupaten Pekbin memiliki wilayah yang sangat
luas membuat tidak bisa bergerak sampai ke daerah – daerah terpencil di Ketengban.
E. VISI DAN MISI IPMA
VISI
Meningkatkan kemampuan berpikir Orang Muda Amendaneng
melalui IPMA dengan kreatif, inovatif, kritis dan humanis.
MISI
1. Meningkatkan persatuan dan
kesatuan pelajar dan mahasiswa
IPMA untuk menggapai cita-cita dan tujuan .
2. IPMA bertujuan untuk menumbuhkembangkan potensi
bagi pelajar dan mahasiswa dalam berkreatif,inovatif,dan kritis.
3. IPMA bertujuan untuk
bangkit memperjuangkan hak dan martabat pelajar & Mahasiswa IPMA
sebagai manusia yang memiliki potensi dan integritas.
4. IMPA bertujuan untuk membangun komunikasi dan kebersamaan
antar pelajar dan mahasiswa.
F. TUJUAN IPMA
1.
Sebagai wadah komunikasi yang
netral dan memiliki keprihatinan untuk memperbaharui diri pribadi manusia muda KETENGBAN dari
ketertinggalan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, Informasi dan komunikasi melalui proses belajar.
2.
Untuk mengangkat budaya daerah
sebagai landasan hidup manusia KETENGBAN dalam mengembangkan potensi dirinya menjadi manusia yang dapat memanusiakan
manusia baru yang diharapkan.
3.
Dapat menumbuh kembangkan dan
mempertahankan tujuan, cita – cita, harapan dan moto kabupaten KETENGBAN secara
berkelanjutan.
4.
Membuka jaringan kerja sama dalam
hal tertentu dengan perkumpulan mahasiswa lain yang ada di Daerah Istimewa
Yogyakarta, dalam rangkai penyesuaian dan mengakrabkan potensi Mahasiswa KETENGBAN dengan mahasiswa
non KETENGBAN dalam pemberdayaan dirinya.
5.
Mengkaji potensi pribadi dan
mengembangkan dengan mengikuti diskusi-diskusi
panel serta seminar-seminar, organisasi yang menunjang dan
pemanfaatan fasilitas lain yang ada di Yogyakarta.
ANGGARAN DASAR
IKATAN
PELAJAR DAN MAHASISWA AMENDANEG (IPMA)
BAB
I
NAMA,
WAKTU, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Amendaneg di Singkat IPMA
Pasal 2
Waktu
Ikatan Pelajar dan
Mahasiswa Amendaneg di dirikan di Yogyakarta pada tanggal …….. Desember 2012,
untuk jangka waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Kedudukan
IPMA
bertempat kedudukan di Yogyakarta.
Pasal 4
Identitas
IPMA adalah Ikatan lokal sekaligus
bersifat ilmiah yang bergerak di bidang pengkajian dan Pengembangan Potensi Sumber Daya Manusia Ketengban demi menemukan
jati dirinya.
BAB II
ASAS,
TUJUAN, USAHA
Pasal
5
Asas
Ayat 1
IPMA dalam pelaksanaannya berasaskan pada nilai – nilai hidup yang
dimiliki oleh setiap manusia Ketengban.
Ayat 2
IPMA dijiwai oleh semangat
kekeluargaan suku, marga yang ada di Wilaya Ketengban dalam mencapai tujuan dan harapan hidup yang berkesinambungan.
Ayat 3
Dalam
kegiatannya disemangati oleh Intelektualitas dan kreativitas manusia Ketengban
yang baru
diperbaharui oleh semangat manusia tua.
Pasal 6
TUJUAN
Ayat
1
Menumbuh
kembangkan rasa cinta dan peduli akan sesama manusia Ketengban dan seluruh
kepribadian manusia suku di Papua.
Ayat
2
Membina
skile, mental dan Intelektualitas pribadi manusia baru (putra-putri) Papua
secara umum dan secara khusus di Yogyakarta.
Ayat 3
Turut
serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan alam Ketengban berdasarkan nilai-nilai adat yang ada.
Ayat 4
Menjadi
manusia yang mempunyai keprihatinan untuk manusia lain memanusiakan manusia baru.
Pasal 7
USAHA
Untuk
mencapai tujuannya IPMA berusaha di bidang Pembinaan dan Pengembangan potensi manusia Ketengban secara
berkesinambungan.
BAB
III
STATUS
DAN FUNGSI
Pasal 8
STATUS
IPMA adalah sebagai wadah
komunikasi dan pembinanaan generasi muda
Papua Ketengban secara umum yang berpusat di Yogyakarta
Pasal 9
FUNGSI
IPMA adalah sebagai
komunikasi dan pembinaan potensi generasi muda Ketengban secara umum di Yogyakarta.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Anggota
IPMA adalah
semua Pelajar dan mahasiswa/i Kabupaten Ketengban yang masih aktif belajar/kuliah.
BAB V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
HAK
Anggota Ikatan memperoleh hak yang
sama di dalam IPMA
Pasal 12
KEWAJIBAN
Setiap
Anggota
Mahasiswa Ketengban wajib menaati peraturan yang ada dalam IPMA.
BAB
VI
KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada
Rapat Umum Anggota (RUA)
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan
tertinggi dipegang oleh Badan pengurus IPMA Yang sah
BAB VII
IKATAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
Susunan Komunitas :
1.
Pelindung
2.
Penasehat
3.
Pembina
4.
Pengarah/Pendamping ( Staring
Comite )
5.
Badan Pengurus (Penanggungjawab) IPMA
Pasal
16
Kepengurusan
Ayat 1
Masa
kepengurusan IPMA 2 tahun.
Ayat 2
Segala
keputusan badan pengurus berdasarkan pada AD/ ART
BAB IX
ATRIBUT
DAN TANDA IKATAN
Pasal 18
Atribut
IPMA mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART)
Pasal 19
Kekayaan Komunitas
Keuangan KOMAPO diperoleh melalui :
1.
Sumbangan Wajib dan sukarela per
Anggota
2.
Usaha-usaha lainnya yang sah
3.
Sokongan lainnya yang sah (Proposal)
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
Musyawarah
dan Rapat
Ayat 1
Musyawarah dan rapat terdiri :
1.
Rapat umum Anggota (RUA)
2.
Rapat Kerja
3.
Rapat Pleno
4.
Rapat pengurus
Ayat 2
Hal – hal yang berhubungan dengan
ayat 1 pasal ini diatur dalam ART.
Pasal 21
Forum Dan
Pengambilan Keputusan
Ayat 1
Musyawarah
dan hasil rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah yang hadir
Ayat 2
Apabila
musyawarah dan rapat tidak mencapai jumlah target maka rapat ditunda selambat –
lambatnya 2x10 menit dan apabila tidak ada perubahan dan tetap tidak mencapai
jumlah target maka keputusan rapat dinyatakan sah.
Ayat 3
Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musaywarah untuk mufakat dan
apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak .
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan
Anggaran Dasar dapat diputuskan dalam RUA dan disetujui sekurang – kurangnya
2/3 anggota yang hadir
BAB XIII
PENUTUP
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam
anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar (AD) IPMA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IPMA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-syarat keanggotaan :
1.
Pelajar dan Mahasiswa yang sedang studi di seluruh
Jawa,Bali dan
Sulawesi
2.
Terdaftar dalam Ikatan sesuai ketentuan
yang berlaku ( simpatisan)
3.
Menaati peraturan IPMA
4.
Orang yang memiliki kemampuan,
keahlian dan mempunyai keprihatinan untuk manusia Ketengban.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak
Anggota
Ayat 1
1.
Anggota berhak mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul dan saran kepada IPMA
2.
Setiap anggota berhak mengusulkan
dan diusulkan serta dapat memilih dan dipilih sebagai pengurus IPMA
3.
Aanggota luar biasa dan kehormatan
berhak mengusulkan dan memilih kepengurusan IPMA
4.
Hak – hak anggota lainnya dapat
ditetapkan dalam peraturan
Ayat
2
Anggota
luar biasa berhak mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran, baik secara
tertulis maupun lisan demi kepentingan IPMA
Ayat
3
Anggota
kehormatan berhak mengajukan pendapat saran, dan usul serta nasehat baik secara
tertulis maupun secara lisan.
Pasal 3
Kewajiban
Anggota
Ayat
1
Mentaati
dan melaksanakan seluruh ketetapan AD/ART keputusan RUA dan semua peraturan IPMA.
Ayat
2
Memelihara
rasa persaudaraan dan persatuan diantara anggota IPMA
Ayat
3
Menghadiri rapat- rapat intern dan
keluar IPMA
Ayat
4
Membantu usaha-usaha IPMA dalam mencapai
tujuannya
Ayat
5
Menjunjung tinggi nama baik IPMA
BAB III
PEMBERHENTIAN
Pasal
4
Pemberhentian
Anggota IPMA berhenti apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mencemarkan
nama baik IPMA
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 5
Badan Pengurus
Ayat 1
Badan pengurus IPMA terdiri atas :
1.
Ketua
2.
Wakil
Ketua
3.
Sekertaris
I
4.
Sekertaris
II
5.
Bendahara
I
6.
Bendahara
II
Divisi-Divisi
1.
Usaha
Dana
2.
Kerohanian
3.
Humas
4.
Transportasi
5.
Keamanan
Koordinator
Wilayah
1.
Yogyakarta
2.
Semarang
3.
Jakarta
4. Salo
Ayat 2
Susunan
dan kelengkapan badan pengurus tergantung pada kepentingan dan pelaksanaan Ikatan dan sewaktu- waktu dapat diubah
melalui mekanisme yang telah ditetapkan
Pasal 6
Kepengurusan
Badan pengurus IPMA dalam melaksanakan
kegiatannya guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan baik diminta maupun
tidak diminta senantiasa memperhatikan saran,
usul, dan nasehat dari dewan pertimbangan.
BAB V
SUSUNAN
IKATAN
Pasal
7
Pelindung
Pelindung
IPMA adalah
Bupati Kabupaten Ketengban dan Lembaga Adat Ketengban
Pasal 8
Penasehat
Penasehat
IPMA adalah
Sesepuh IPMA
dan Drs. Paul Sudiyo.
Pasal 9
Dewan
Pertimbangan/Pembina
Dewan
pertimbangan adalah anggota IPMA yang telah ditunjuk melalui RUA untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan demi
pembaharuan dan kemajuan IPMA.
BAB VI
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal
10
Dewan
pertimbangan
Tugas
dan fungsi dewan pertimbangan adalah ikut membantu dan memberikan nasehat serta
pokok-pokok pikiran demi kelancaran pelaksanaan kegiatan IPMA
Pasal 11
Tugas dan fungsi dewan pertimbangan
Ayat
1
Tugas
dan fungsi dewan pertimbangan adalah memberikan saran, usul, kepada badan
pengurus baik diminta maupun tidak diminta
Ayat
2
Dewan
Pertimbangan bertugas memberikan penilain terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan
IPMA.
BAB
VII
RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA)
Pasal
12
Tugas
dan Wewenang RUA :
1.
Memegang kekuasaan tertingi dalam
pengambilan keputusan
2.
Mengubah dan menyempurnakan AD/ART
3.
Memilih, mengangkat dan
memberhentikan Ketua IPMA.
Pasal 13
Peserta RUA :
1.
Anggota IPMA
2.
Anggota luar bisa
3.
Anggota Kehormatan
4.
Simpatisan
Pasal 14
Rapat Kerja
Ayat
1
Tugas dan wewenang Rapat Kerja :
1.
Menjabarkan garis – garis besar
program kerja dalam bentuk program Kerja
2.
Mengadakan penilain terhadap
pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan program
mendatang
Ayat 2
Rapat
kerja dihadiri oleh pengurus dan dilaksanakan sekurang – kurangnya satu kali
dalam masa kepengurusan.
Pasal 15
Rapat Koordinasi
Rapat
Koordinasi dihadiri oleh seluruh pengurus dan dilaksanakan oleh sekurang -
kurangnya empat kali dalam kepengurusan.
BABV.III
KEKAYAAN IKATAN
KEKAYAAN IKATAN
Pasal
16
Kekayaan
1.
Pendapatan dan sumbangan lainnya
yang tidak mengikat, tidak bertentangan dengan asas dan tujuan IPMA
2.
Hal-hal yang menyangkut pemasukan
dan pengeluaran dari dan untuk IPMA wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat yang akan ditentkan dalam
peraturan
BAB.IX
TATA CARA PEMILIHAN
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal
17
Tata
cara pemilihan ketua
Tata cara pemilihan ditetapkan dalam
RUA.
Pasal 18
Syarat calon ketua
Syarat-syarat
calon ketua IPMA ditetapkan oleh badan Formatur
melalui RUA.
BAB.X
ATRIBUT IKATAN
Pasal 19
ATRIBUT IKATAN
Pasal 19
Ayat
1
Arti lambang serta penjabarannya
akan ditetapkan dalam peraturan
Ayat
2
Bentuk dan warna pada ayat 1 ini
ditetapkan dalam peraturan.
BAB XI
PERATURAN
- PERATURAN TAMBAHAN
Pasal
20
Hal-hal
yang belum diatur dan ditetapkan dalam ART akan diatur dalam peraturan yang ditetapkan
kemudian.
BAB
XII
PENTUP
Hal-hal
yang belum diatur dan ditetapkan dalam ART ini akan diatur dalam peraturan
lainnya dan tidak boleh bertentangan dengan AD.
BADAN
PENGURUS HARIAN IPMA
I. PELINDUNG : PEMERINTAH KAB. PEG. BINTANG
II. PENASEHAT : YAYASAN BINTERBUSIH
I. PELINDUNG : PEMERINTAH KAB. PEG. BINTANG
II. PENASEHAT : YAYASAN BINTERBUSIH
III. PEMBINA :
SALMON WASINI., Amd
:
AKMIN KISAMLU., SE
:
AGUSTINUS UROPKA
IV. PENANGUNGJAWAB :
BPH IPMA
V. KETUA :
YOEL TENGKET
WAKIL KETUA : MENIUS WISAL
VI. SEKERTARIS :
ELIP LEPI
:
SEVIANUS URWAN
VII. BENDAHARA :
YULING MALO
:
AGUSTINUS KALAKA
VIII. DIVISI-DIVISI
I.
USAHA DANA :
ISAK ZAKEUS KALKA Amd. AK
:
ABENIUS MUL
II. KEROHANIAN :
OBETH LEPITALEN
:
ANDIR MEKU
III. HUMAS :
ELING URWAN(CO)
:
PEUS URWAN
IV. TRANSPORTASI :ELIAS
MIRIN
:
ELIAS DUYALA
V. KEAMANAN :
LISANIAS SITOKDANA
IX. KOORDINATOR WILAYAH
I. YOGYAKARTA : BENI SALYAPO
II. SEMARANG : MEINUS WASINI
III. JAKARTA : RESA URPON
IV. SALO : BETWEL BALYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda disini