Saturday, 07 September 2013 14:32
|
Penulis: Salmon Wasini
Mahasiswa STPMD APMD Yogyakarta
Tanah adalah aset berharga yang
dimiliki setiap suku bangsa di dunia, entah orang miskin atau orang kaya
memiliki tanah sebagai hak ulayat yang diwariskan secara turun temurun oleh
nenek moyangnya. Zaman sekarang tanah diperjual belikan untuk berbagai kepentingan.
Bagi suku bangsa Papua, tanah adalah harta kekayaan yang paling utama dan
terutama yang diwariskan untuk anak cucunya secara turun temurun. Tanah
dibagi berdasarkan suku dan marga-marga, sehingga wajib dijaga dan kelolah
untuk melangsungkan kehidupannya.
Menurut ideologis yang sering
digunakan oleh parah ahli ilmu tanah. Pengertian Hak ulayat adalah kewenangan
yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat atas wilayah
tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil
manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi
kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara
lahiriah dan batiniah secara turun temurun dan tidak terputus antara
masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan tersebut.
Untuk lebih memfokuskan pada pokok pembahasan, maka akan berlaku dalam hukum
positif bangsa Indonesia yaitu dalam Hukum Adat dan Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA). Adapun pengertian dan macam-macam hak atas tanah yang akan
diuraikan berikut ini hanya terbatas pada hal-hal pokok. 1. Hak Atas Tanah:
Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) tertulis bahwa : Atas dasar menguasai dari
negara ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan
kepada dan dipunyai baik secara sendirian maupun secara bersama-sama dengan
orang lain serta badan-badan hukum, di mana hak atas tanah ini memberi
wewenang untuk mempergunakan tanah-tanah yang bersangkutan sedemikian rupa,
begitu pula bumi dan air serta ruang udara di atasnya sekedar diperlukan
untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu,
dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih
tinggi. 2. hak ulayat adalah : Hubungan hidup antara umat manusia yang
teratur susunannya dan bertalian satu sama lain di satu pihak dan tanah di
lain pihak, yaitu tanah di mana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman
orang-orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya yang di mana mereka
meresap daya-daya hidup termasuk juga hidupnya umat itu dan karenanya
tergantung dari padanya yang dirasakan dan berakar dalam alam pikirannya yang
berpasangan. Dengan demikian saya menyarankan kepada seluruh masyarakat aplim
apom bahwa,tolong diatur dan dikelolah baik supayah generasi yang akan datang
tidak mengalami kesulitan,sebab hal tersebut kalau tdk dilakukan maka
dampaknya sangat besar bagi generasi penerus atau ahli waris yang akan datang
akan mengalami kesulitan nantinya. Hak atas tanah menurut UU PA, pasal 16
ayat (1) dengan jelas tertulis macam-macam hak atas tanah yang dapat dimiliki
baik secara sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain. Hak tersebut
adalah : 1. Hak Milik 2. Hak Guna Usaha 3. Hak Guna Bangunan 4. Hak Pakai 5.
Hak Sewah 6. Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan 7. Hak Bersifat
Sementara 1) Hak Milik Pengertian hak milik berdasarkan ketentuan UUPA
khususnya dalam Pasal 20 tertulis bahwa: “Hak milik adalah hak turun –
temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan
mengingat ketentuan dalam Pasal 6”. Hak milik itu sendiri berdasarkan ayat 2
pasal ini menyatakan bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak
lain. Hak milik sifatnya mutlak tidak terbatas atau tidak dapat diganggu
gugat tetapi hak tersebut harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat
umum. Dalam penjelasan UUPA bahwa hak milik tersebut terkuat dan terpenuh
artinya adalah agar hak milik dapat dibedakan dengan hak atas tanah lainnya
dan juga untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat
dimiliki seseorang, hak miliklah yang paling kuat dan terpenuh. 2) Hak Guna
Usaha Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengatakan bahwa :
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung
oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 guna
perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Jadi hak guna usaha dalam hal
ini hanya semata-mata diperuntukkan bagi suatu kegiatan produksi tertentu
serta mempunyai batas waktu tertentu dalam pengelolaannya. 3) Hak Guna Bangunan
Dalam Pasal 35 mengatur tentang Hak Guna Bangunan yang dinyatakan bahwa :
“Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memperoleh
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu
paling lama 30 tahun”. Hak Guna Bangunan berdasarkan pengertian di atas dapat
diketahui bahwa hanya diperuntukkan dalam hal mendirikan dan mempunyai
bangunan. Mendirikan berarti membuat bangunan baru atau membeli bangunan yang
berdiri di atas hak guna bangunan. 4) Hak Pakai Pengertian hak pakai menurut
Pasal 41 UUPA adalah sebagai berikut : Hak pakai adalah hak untuk menggunakan
dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah
milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam
perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan
jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini. Ketentuan pasal tersebut di
atas menjelaskan bahwa, setiap orang diberikan wewenang untuk mempergunakan
tanah yang bersangkutan baik secara cuma-cuma dengan pembayaran ataupun
dengan pemberian berupa jasa akan tetapi tidak bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 5) Hak Sewa Hak
sewa dalam UUPA secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) yang
menyatakan bahwa : Seseorang atau badan hukum yang mempunyai hak sewa atas
tanah. Apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan
bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa. Pembayaran
sewa dapat dilakukan : a. Satu kali atau pada tiap waktu-waktu tertentu. b.
Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan. Perjanjian sewa tanah yang
dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang
mengandung unsur-unsur pemerasan. Mengenai prosedur untuk memperoleh hak sewa
tersebut harus melalui suatu perjanjian yang dibuat dihadapkan notaris atau
camat setempat sehingga memiliki dasar hukum.
Seiring perkembangan zaman dan
peradaban manusia, kemudian pengaruh budaya luar masuk di Papua khususnya
Pegunungan Bintang, berdampak positif terhadap seluruh aspek kehidupan.
Misalnya masyarakat lebih terbuka dan dapat bersosialisasi dengan lingkungan
global, kemudian disisi lain budaya asli terkikis habis oleh pengaruh luar.
Untuk generasi muda sekarang, kelahiran tahun 1980 keatas tidak tahu tentang
silsilah keturunan serta hak ulayat tanah atas marganya, sehingga hal ini
menjadi titik kelemahan. Tanah dimanfaatkan oleh orang-orang yang bukan
pemilik hak ulayat tanah tersebut. Diperparah lagi dengan kebiasaan
masyarakat berpindah-pindah tempat. Sebenarnya masyarakat Pegunungan Bintang
mempunyai hirarki atau sil-sila keturunan yang jelas, serta pembagian hak
ulayat tanah, tetapi rata-rata masyarakat tidak memahami akan hal tersebut,
akhirnya masyarakat selalu menggunakan tanah orang lain, seolah-olah sebagai
pemilik tanah. Dimana nenek moyangnya pertama membuka lahan kebun, tempat
berburuh, tempat tinggal, mereka mengklaim tanah tersebut adalah hak bagi
anak cucunya, walaupun menurut sejarah penciptaan dan pembagian hak ulayat
itu bukan milik marga atau sub marga mereka.
Dari lembaga adat sudah memetahkan
silsilah keturuan serta hak ulayat setiap marga dan sub marga tetapi belum
disosialisasikan dengan baik, kemudian masyarakat sendiri juga tidak pernah
menyadari akan hal ini. Menyadari akan pentingnya pengamanan akan hak milik
tanah, maka pemerintah segera membuka kantor Agraria (Pertanahan). Dengan
adanya kantor tersebut, pihak pertanaan akan membuat sertifikat tanah sebagai
dasar hukum bagi pemiliknya. Menentukan hak milik tanah atas rekomendasi
lembaga adat sebagai perwakilan seluruh masyarakat adat. Akan tetapi
berdampak juga bagi keponakan/peranakan tidak mendapat bagian sebagai pemilik
tanah, karena merujuk pada pola pewarisannya maka harus mengikuti garis
keturunan Bapa. Melihat kondisi ini, maka perlu ada sosialisasi dikalangan
masyarakat umum agar mereka bisa memahami dan disadari oleh setiap orang
Aplim Apom.
|
Sabtu, 14 September 2013
HAK MILIK TANAH DI PEGUNUNGAN BINTANG BELUM DIATUR DENGAN BAIK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda disini