Selasa, 03 Desember 2013

DASAR ORGANISASI MERUPAKAN BAGIAN DARI MANUSIA




Organisasi pada dasarnya merupakan tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terkendali, dengan memanfaatkan sumber daya (dana, material, lingkungan, metode, sarana, prasarana, data) dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan bersama.
            Pemikiran dasar yang dikemukakan di atas dapat dijyatakan dalam satu defenisi tentang koordinasi yaitu: di dalam organisasi harus ada keselarasan aktivitas antar satuan organisasi atau keselarasan mencapai tujuan serta sasaran kelompok. Koordinasi adalah prinsip umum di dalam semua organisasi, atau dapat pula dikatakan bahwa koordinasi, adalah prinsip pokok organisasi. Kurangnya koordinasi dalam suatu organisasi akan terlihat dari adanya gejala-gejala sebagai berikut :
  1. Petugas atau satuan-satuan organisasi sering bertengkar menurut suatu bidang kerja atau wewenang yang masing-masing dianggap termasuk dalam lingkungan tugasnya. Dalam hal ini sering terjadi pekerjaan rangkap dalam pelaksanaan suatu pekerjaan yang memboroskan tenaga, waktu dan bahan.
  2. Petugas dan satuan-satuan organisasi saling melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain atau masing-masing merasa suatu pekerjaan tidak termasuk ke dalam ruang lingkup tugasnya.
  3. Pembagian tujuan organisasi tidak berjalan secara lancar dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan ternyata sera salah, bersimpang siur atau bahkan hasil pekerjaan yang satu saling menghapuskan hasil pekerjaan yang lain. Tanpa melaksanakan koordinasi maka tiap satuan organisasi dapat berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kesatuan arah.
Apabila dalam organisasi dilakukan koordinasi maka ada beberapa manfaat yang dapat diambil dari padanya, di antaranya:
  1. Dengan koordinasi dapat dihindarkan pertentangan satu sama lain antara satuan-satuan organisasi atau antara para pejabat yang ada dalam organisasi,
  2. Dengan koordinasi dapat dihindarkan perasaan atau suatu pendapat bahwa satuan organisasinya atau jabatannya merupakan yang paling penting,
  3. Dapat dihindarkan terjadinya penyelesaian persoalan yang berlarut-larut karena ketidakjelasan orang yang bertanggung jawab,
  4. Dapat dihindarkan kemungkinan terjadinya pekerjaan rangkap terhadap sesuatu dari satuan organisasi atau pekerjaan sangkap terhadap tugas dari para pejabat,
  5. Dapat ditumbuhkan kesadaran di antara para pejabat agar saling bantu membantu satu sama lain terutama di antara pejabat yang ada dalam satuan organisasi yang sama,
  6. Dapat dihindarkan kemungkinan terjadinya kekosongan pekerjaan pada suatu aktifitas dari satuan organisasi atau kekosongan pekerjaan pada tugas dan para pejabat,
  7. Dapat ditimbulkan kesadaran diantara para pejabat agar saling memberitahu masalah yang dihadapi bersama sehingga dapat menghindarkan kemungkinan-kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan yang merugikan,
  8. Dapat dijamin adanya kesatuan langkah antar para pejabat,
  9. Dapat dijamin adanya kesatuan tindakan antar pejabat,
  10. Dapat dijamin adanya kesatuan sikap antar pejabat,
  11. Dapat dijamin adanya kesatuan kebijaksanaan antar pejabat.
            Dari penjelasan mengenai manfaat di atas, diharapkan bahwa dengan adanya koordinasi, jangan sampai masing-masing satuan organisasi atau para pejabat mengejar kepentingan sendiri-sendiri dan tidak memperdulikan yang lainnya.
STRUKTUR ORGANISASI
            Struktur organisasi merupakan susunan yangt terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungan-hubungan yang menyatakan keseluruhan kegiatan untuk mencapai suatu sasaran. Secara fisik struktur organisasi dapat dinyatakan dalam bentuk gambaran grafik (bagan) yang memperlihatkan hubungan unit-unit organisasi dan garis-garis wewenang yang ada. Penggambaran  organisasi  dalam  satu  bagan  merupakan  suatu  hasil  keputusan  yang telah dicapai  tentang struktur organisasi yang bersangkutan. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan bagan organisasi, adalah :
  1. Bagan organisasi dapat memperlihatkan karakteristik utama dari perusahaan yang bersangkutan,
  2. Bagan organisasi dapat memperlihatkan gambaran pekerjaan dan hubungan-hubungan yang ada di dalam perusahaan,
  3. Bagan organisasi dapat digunakan untuk merumuskan rencana kerja yang ideal sebagai pedoman untuk dapat mengetahui siapa bawahan dan siapa atasan. Bagan biasanya disusun secara piramidal, di bagian atas menyempit sedang di bagian bawah melebar. Bagan tersebut memperlihatkan tingkatan-tingkatan yang ada dalam perusahaan, dan pendelegasian wewenang digambarkan dengan garis lurus dan koordinasi pekerjaan digambarkan dengan garis putus-putus.
BENTUK-BENTUK ORGANISASI
Berdasarkan strukturnya, bentuk organisasi dapat dibedakan atas:

1. Organisasi garis : Organisasi garis merupakan bentuk organisasi tertua dan paling sederhana. Organisasi dengan jumlah karyawan sedikit dan pemiliknya merupakan pemimpin tertinggi di dalam organisasi yang mempunyai hubungan langsung dengan bawahannya. Di sini setiap bagian-bagian utama langsung berada di bawah seorang pemimpin serta pemberian wewenang dan tanggung jawab bergerak vertikal ke bawah dengan pendelegasian yang tegas, melalui jenjang hirarki yang ada.

Kebaikan-kebaikan organisasi garis adalah:
  • Bentuk organisasi sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan,
  • Pembagian btugas serta tanggung jawab dan kekuasaan cukup jelas,
  • Adanya kesatuan dalam perintah dan pelaksanaan perintah sehingga mempermudah pemeliharaan disiplin dan tanggung jawab,
  • Pengambilan keputusan dapat dilaksanakan secara cepat karena komunikasi cukup mudah.
Sedangkan kekurangan-kekurangannya adalah:
  • Bentuk organisasi ini tidak fleksibel,
  • Kemungkinan peimpin untuk bertindak otokratis besar,
  • Ketergantungan pada seseorang cukup besar sehingga mudah terjadi kekacauan bila seseorang dalam garis organisasi ″hilang″.
Bentuk Organisasi garis tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :

2.  Organisasi garis dan staf : Dalam organisasi ini ada dua  kelompok  orang~orang  yang  berpengaruh  dalam  menjalankan  organisasi  itu, yaitu:
  • Orang  yang  melaksanakan  tugas  pokok  organisasi  dalam  rangka pencapaian tujuan, yang digambarkan  dengan  garis  atau  lini.
  • Orang  yang  melakukan  tugasnya  berdasarkan  keahlian yang  dimilikinya,orang ini  berfungsi  hanya untuk memberikan  saran~saran kepada unit operasional. Orang-oranng tersebut disebut staf.
Di dalam organisasi garis dan staf:
  • Terdapat spesialisasi yang beraneka ragam yang dipergunakan secara maksimal.
  • Dalam melaksanakan pekerjaannya, anggota garis atau lini dapat meminta pengarahan serta informasi dari staf.
  • Pengarahan yang diberikan staf dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana.
  • Staf mempunyai pengaruh yang besxar dalam peleksanaan pekerjaan.
Organisasi ini mempunyai kebaikan, seperti :
  • Adanya pembagian tugas yang jelas antara orang-orang yang melaksanakan tugas pokok dan penunjang.
  • Keputusan yang diambil biasanya telah dipertimbangkan secara matang oleh segenap orang yang terdapat dalam organisasi, termasuk staf.
  • Adanya kemampuan dan bakat yang berbeda-beda dari anggota organisasi memungkinkan dikembangkannya spesialisasi keahlian.
  • Adanya ahli-ahli dalam sstaf akan menghasilkan mutu pekerjaan yang lebih baik.
  • Disiplin para anggota tinggi karena tugas yang dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan bakat keahlian, pendidikan dan pengalamannya.
Sedangkan kekurangan dari organisasi ini adalah:
  • Bagi para pelaksanaan operasional perbedaan antara perintah dan saran tidak selalu jelas.Maksudnya dalam melaksanakan tugas-tugas operasional, orang-orang lini/garis dihadapkan pada dua macam atasan, yaitu atasan yang terdapat dalam jalur komando yang mempunyai hak memerintah dan pimpinan staf yang meskipun hanya berhak memberikan saran, namun perlu oula ditaati karena sarannya didasarkan pada keahliannya dan wewenang fungsional.
  • Saran serta nasihat dari staf mungkin kurang tepat atau sulit dilaksanakan, karena kurang adanya tanggung jawab terhadap pekerjaan.
  • Pejabat garis cenderung untuk mengabaikan gagasan dari staf sehingga gagasan tersebut dapat tidak berguna.
  • Timbulnya kekacauan bila tugas-tugas tidak dirumuskan dengan jelas.
3.  Organisasi Fungsional : Organisasi dengan bentuk ini merupakan suatu organisasi yang mendasarkan pembagian tugasnya serta kegiatannya pada spesialisasi yang dimiliki oleh pejabat-pejabatnya. Organisasi ini tidak terlalu menekankan pada hirarki struktural, tetapi lebih pada sifat dan macam fungsi yang perlu dijalankan.

Dalam organisasi ini seorang bawahan dapat menerima beberapa instruksi dari beberapa pejabat serta harus mempertanggungjawabkannya pada masing-masing pejabat yang bersangkutan.

Kebaikan-kebaikan dari Organisasi Fungsional:
  • Adanya spesialisasi menyebabkan perencanaan tugas dapat dilakukan dengan baik.
  • Spesialisasi kayawan dapat dilakukan secara maksimal.
  • Koordinasi antara orang-orang dalam satu fungsi mudah dilaksanakan atau dijalankan.
  • Pekerjaan mental dapat dipisahkan dari pekerjaan fisik.

Kekurangan-kekurangan organisasi fungsional antara lain adalah sebagai berikut:
  • Tanggung jawab terbagi-bagi, sehinggan jika terjadi suatu masalah tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab penuh.
  • Ditinjau dari segi karyawan, banyaknya atasan akan membingungkan.
  • Terjadinya saling memntingkan fungsi masing-masing menyebabkan koordinasi yangn bersifat menyeluruh sukar dijalankan.
  • Pertukaran (mutasi) pekerjaan sukart dilakukan, karena anggota organisasi terlalu menspesialisasikan diri dalam satu bidang keahliannya saja, sehingga untuk mengadakan pertukaran jabatan harus dilakukan suatu pendidikan yang intensif terlebih dahulu.
4.    Organisasi Komite/Panitia : Pendapat dari sekumpulan orangn biasanya akan lebih baik dari pada hasil pemikiran satu orang. Cara yangn terbaik utntuk menimbulkan kerja sama dari kelompok orang adalah dengan membentuk satu kelompok tetap yang disebut komite.

Komite adalah suatu badan yang terdiri dari sekumpulan oranng yang diberi kekuasaan tertentu dan dengan berunding mereka dapat membuat keputusan bersama-sama.

Dengan adanya  komite,diharapkan akan dapat  menghilangkan iri hati atau pertentangan  diantara anggota kelompok dan dapat dihindari hambatan~hambatan yang timbul akibat adanya perintah-perintah yang simpang siur antara pimpinan yang setingkat.

Komite dapat dibagi atas 4 (empat) macam, yaitu;
  • Komite yang mempunyai kekuasaan penuh untuk bertindak (biasanya terdapat pada tingkatan institusional).
  • Komite yang tidak mempunyai kekuasaan, tetapi mempunyai hak untuk menolak (hak veto).
  • Komite penasihat.
  • Komite pendidikan yang merupakan kelompok diskusi.


ENGERTIAN FUNGSI SERTA TUJUAN APBN DAN APBD



P
APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan tahun anggaran.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Sebagai realisasi pelaksanaan pembangunan jangka pendek (satu tahun), pemerintah pusat menetapkan APBN. Adapun pemerintah daerah menetapkan APBD. Oleh karena itu, APBN/APBD mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.
a.      Fungsi Stabilisasi
Sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah teratur dan terkendali, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini bertujuan agar program pembangunan sesuai dengan aturan yang telah digariskan di dalam APBN/APBD sehingga dapat mempermudah pencapaian sasaran yang telah ditentukan. Dengan disusunnya APBN/APBD, diharapkan pemerintah pusat atau daerah dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian (resesi).
b.      Fungsi Alokasi                
Dalam APBN/APBD ditentukan besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Dengan demikian, melalui APBN/APBD, dapat diketahui besar alokasi penempatan dana yang diperlukan  untuk setiap sektor pembangunan, departemen, atau lembaga. Melalui APBN/APBD pula, dapat diketahui sasaran dan prioritas pembangaunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam tahun anggaran bersangkutan.
c.       Fungsi Distribusi
Pendapatan negara/daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara/daerah di berbagai sektor pembangunan dan departemen. Penggunaan dana keuangan negara tersebut tidak boleh hanya terpusat di satu sektor, departemen, atau daerah, tetapi harus merata ke seluruh sektor departemen, serta ke seluruh pelosok daerah, baik desa maupun kota.
d.      Fungsi Regulasi
Sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini disebabkan jumlah penerimaan dan pengeluaran pemerintah digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat. Besar dan kecilnya alokasi dana APBN/APBD yang digunakan berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.
Berdasarkan UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menysun RAPBN dalam bentuk nota keuangan, yang kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan, sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR, akan disidangkan dan dibahas oleh DPR mengenai kelayakannya. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pemerinthan daerah sebagai subsistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara umum. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pada umumnya dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda setiap wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting sebagai landasan dalam penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Setiap tahun pemerintah pusat/daerah menyusun APBN/APBD. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Pada akhirnya, semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.




Jumat, 29 November 2013

PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR DALAM KONTEKS DESENTRALISASI PENDIDIKAN






Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa demi mewujudkan adil dan makmur, maka dilakukan berbagai hal yang tentunya mendukung tercapainnya adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia adalah tidak segampang wacana dan kertas, namun dilakukan gerakan aksi nyata di lapangan dan tentunya disamaratakan seluruh nusantra tanpa tendensi-tendensi politis, tendensi budaya popular, hegemoni budaya, politik dan lainnya. Sekedar verbalisme tanpa aktivisme adalah sebuah hal yang sia-sia. Sehingga diwujudnyatakan dalam tindakan.
Adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, kini tinggal kenangan. Keadilan di negeri ini sudah tidak ada lagi. Keadilan hanya bagi penguasa pemerintahaan dan para korporat. Sedangan bagi rakyat adalah tinggal kenangan. Mereka (rakyat) hanya menjadi budak para korporat dan penguasa Negara. Hukum hanya milik mereka penguasa, hanya untuk para pejabat Negara. Sedangkan keadilan hukum bagi rakyat kecil, kaum miskin dan tertindas hanyala ucapan jempol belaka.
Makmur, hanyala sebuah kata yang diucapkan oleh para politikus dan penguasa pada saat kampanye. Verbalisme dan aktifisme (realisasi atas verbalisme) adalah dua kata yang kontradiksi. Manusia sebagai subjek atas kedua kata tersebut menjadi bimbang dan hanya kenangan gula-gula politik para penguasa.
Adil dan makmur di negeri ini mati suri. Rakyat menjadi budak para kapitalis, oportunis sampai pada politik dinasti yang menyebabkan negeri ini porak porandakan semua dimensi kehidupan, sehingga tidak terwujudnya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat menjadi korban. Korban hegemoni budaya, ekonomi, sosial-politik. Budaya luar menjadi tren di Indonesia, sedangkan budaya lokal ditindas dan tidak digunakan oleh rakyat, sehingga Negara tetangga, Malaysia dengan seenaknya mengambil budaya Indonesia untuk menjadikan sebagai budayannya. Hal ini merupakan salah satu kasus hegemoni budaya dan hilangnya kebudayaan masyarakat setempat.
Impelementasi pengelolaan pendidikan dasar di Indonesia, menemui berbagai kendala teknis di lembaga pemerintahaan sampai pada pelaksanaan di lapangan, sehingga berdampak pada ketidakonsistenan pelaksanaan pendidikan dasar. Hal tersebut seperti Bank Dunia melaporkan berikut ini.
Pertama, institusi-instiusi pemerintahaan yang mengelola pendidikan dasar sanggat rumit dan kurang terorganisasi, yaitu Depdiknas, Depdakri dan Depag. Depdiknas bertanggungjawab atas materi pendidikan dan mutu teknis pendidikan seperti kurikulum, sertifikasi dan kualifikasi guru, ujian siswa, penilaian buku teks dan kelayakan bahan ajaran.
Sedangkan Depdagri bertangungjawab tentang ketenagaan, pengadaan saran/ para sarana dan sumber daya pendidikan lainnya, termasuk rekrutmen tenaga guru, pembangunan gedung sekolah, dan segala aspek fisik sekolah. Kemudian Depag bertangungjawab atas sekolah-sekolah keagamaan baik berstatus negeri maupun swasta.
Kedua, berbeda dengan jenjang SD pengelolaan SMP sepenuhnya dilakukan oleh depdiknas, sehingga tidak terjadi tangungjawab ganda di mata pihak sekolah. Namun kebijakan pendidikan pada jenjang SMP sangat sentralistik sementara invansi vetikal di daerah hanya melaksanakan tugas petunjuk pusat. Menyangkut pembiayaan pembangunan ditentukan oleh pemerintah pusat. Pada hal, idealnya, pemerintah daerah sepenuhnya membelanjakan.
Ketiga, anggaran pendidikan dikelola secara kaku dan terkotak-kotak, baik jenis anggarannya maupun instansi yang menangganinya. Anggaran rutin (DIK) untuk pendidikan disiapkan oleh tiga instansi, Depkeu, Depdiknas, dan Depdagri. Sementra itu, banyak instansi pemerintahan yang dikelola diantaranya Depkeu, Bappenas, depdiknas, depdagri, dan depag dan di pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Keempat, manajemen pada tingkat sekolah yang tidak efektif. Ketidakefektifan di tingkat sekolah memicu ketidakonsistenan dalam pelaksanaan dan pengelolaan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan pendidikan dasar di seluruh Indonesia.
Secara rinci bank dunia melaporkan bahwa pendidikan nasional di Indonesia komplesk dan sentralistik, serta tidak efisiennya pengelolaan tingkat sekolah yang terutama disebabkan oleh keterbatasan otonomi dan kemampuan manajerial/ kepemimpinan kepala sekolah, merupakan kendala utama wajib belajar pendidikan dasar di Indonesia.
Dengan demikian, atas dasar itu, laporan bank dunia, pemerintah Indonesia melakukan efaluasi besar-besaran. Dari hasil efaluasi tersebut kemudian hasilnya merekomendasikan kepada pemerintah untuk ditetapkan. Hasil kerja (pokja) kemudian menetapkan dengan konsep pendidikan desentralisasi pendidikan, terutama dalam konteks pendidikan dasar. Pendidikan dasar adalah mencakup sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan urusan pemerintahaan kepada daerah sehingga wewenang dan tangungjawab sepenuhnya menjadi tangungjawab daerah, termasuk didalamnya penentuan kebijakan prencanaan, pelaksanaan maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaan dan aparatnya.
Ranis (1994) pemerintah pusat menyerakhkan kekuasaan kepada pengambil keputusan di tingkat daerah.
Dengan demikian, desentralisasi merupakan suatu proses dimana semua kewenangan, kebijakan, tugas, proses, implementasinya diberikan dari lembaga pemerintahan dan maupun non lembaga pemerintahan yang lebih tinggi (lembaga penguasaan yang lebih berkuasa) memberikan hak penuh kepada lembaga pemerintahan dan atau non pemerintahan yang lebih rendah untuk selanjutnya dapat menjalankan sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga baik lembaga adat, lembaga pemerintah, lembaga agama.
Secara umum tujuan desentralisasi adalah untuk (1) mengurangi beban pemerintah pusat dan campurtangan tentang masalah-masalah kecil di tingkat lokal, (2) meningkatkan penegrtian rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan usaha pembangunan social ekonomi, (3) menyusun perbaikan perbaikan social ekonomi pada tingkat lokal yang lebih realistis, (4) melatih rakyat untuk mengatur urusannya sendiri, (5) membina kesatuan nasional.
Dalam rangka implementasi pendidikan dasar, pemerintah menetapkan berbagai regulasi. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum, sehingga dalam pelaksanannya tidak terjadi hambatan. Dan tentunya, mendorong terwujudnya harapan bangsa dan Negara.
UU No. 5 tahun 1974
Urusan SDM dan keuangannya diatur oleh Daerah, sedangkan urusan-urusan pemerintah umum tidak diperbolehkan seperti ketentraman dan ketertiban, politik, koordiansi, pengawasan dan lainnya.
Peraturan pemerintah No. 8 Tahun 1995
Mengatur tentang sebagian urusan pemerintah diserahkan kepada 26 Dati II percontohan. Urusan-urusan yang diberikan diantarnya pertanian, peternakan, perikanan darat, perkebunan transmigrasi dan pembinaan perambah hutan, sosaol, koperasi, dan lainnya.
Peraturan pemerintah No. 65 tahun 1951.
Melalui PP No. 65 Tahun 1951 sebagian urusan pemerintah pusat di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan diserahkan kepada provinsi. Provinsi yang dimaksud hanya meliputi 7 provinsi, yaitu Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Utara. Selain itu, provinsi lain urusan pendidikan dan kebudayaan masih dilaksanakan oleh Pusat.
Selanjutnya PP No. 65 Tahun 1951 diberlakukan untuk seluruh provinsi di Indonesia melalui daerah.
PP No. 28 Tahun 1990
Dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan, sistem pendiidkan perluh untuk di tata dan dikembangkan dengan baik. 1989 ditetapkan UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Penjabaran UU ini dituangkan dalam PP No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar.
Kepmendikbud No. 0128/o/1995
Mengatur tentang organisasi dan tata kerja kantor inpeksi depdikbud kabupaten dati II percontohan. Tujuan: mengantisipasi kesenjangan yg mungkin terjadi dalm pengalihan tugas-tugas, seperti pembinaan sekolah dasar.
Sudah sangat jelas pelaksanan pendidikan dasar di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah pusat sepenuhnya telah menyerahkan kewenangan kepada daerah didukung dengan produk hukum yang jelas pula. Regulasi tersebut sangat membantu bagi penyelenggara pendidikan dasar di daerah. Saya rasa pemerintah daerah tidak ragu untuk dilakukan, namun pemerintah daerah (pejabat terkait) terjadi berhanggapan bahwa masi dikendalikan oleh pemerintah pusat dan bertentangan dengan perundang-undangan yang lain.
Bagaimana dengan Papua?
Semangat UU otonomi khusus bagi provinsi Papua dan provinsi Papua Barat dan berbagai regulasi yang disebutkan di atas saya rasa amat sangat jelas bahwa pelaksanaan pendidikan dasar di Papua sangat tidak bertentangan. Seerti disebutkan dalam UU Otsus tentang pendidikan dan kebudayaan yang tertera pada pasal 56.57,58 dengan jelas dan tegas mengatakan demikian. Tergantung bagaiman pemerintah daerah provinsi, kota/kabupaten membuat Perdasi dan perdasus untuk implementasi regulasi ini.
Dalam rangka implementasi regulasi yang dibuat oleh pemerintah indonsia (pemerintah pusat), pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membuat peraturan pemerintah (PP) atau perdasi dan perdasus untuk dapat dilaksakan agar dirasakan oleh seluruh rakyat Papua. hal ini sangat penting karena selama ini regulasi yang dibuat hanya sebatas wacana dalam kertas, sedangkan diimplementasikan di lapangan belum nampak. Akibat dari belum adanya implementasi regulasi tersebut, masyarakat secara umum melakukan hal-hal yang bertentangan dengan produk UU yang ada.
Para pemangku kepentingan di daerah perluh ada pemahaman khusus tentang bagaimana menterjemahkan regulasi yang ada, demi menunjang program yang sudah di prioritaskan. Bahasa daerah misalnya, suda jelas diatur dalam UU Otsus, pada pasal 58, poin 3 menjelaskan demikian. Bahwa Bahasa daerah menjadi bahasa pengantar di sekolah dasar. Sekolah dasar maksud di sini adalah SD, SMP dan sederajat.
Pengelolaan pendidikan dasar di Papua saya rasa belum sepenuhnya dilaksanakan. Dinas terkait masih pontang panting, miaslnya di Kabupaten Pegunungan Bintang belum ada regulasi yang jelas menyangkut mendukung pengelolaan pendidikan dasar. Saya rasa dinas terkait libatkan para akademisi dan para pemangku kepentingan untuk menyusun pedoman-pedoman pelaksanaan pendidikan dasar agar bias terwujd. Misalnya bahasa daerah sebagai bahasa pengantar di semua jenjang pendidikan dasar (SD-SMP). Badan ini menyususn buku tentang pelajaran bahasa daerah, kurikulum dan lannya. Pemerintah dan legislative terlibat secara langsung menyusun pedoman pembelajaran ini. Sehingga seluruh masyarakat di Pg.Bintang merasakan kebijakan pemerintah tentang bahasa daerah sebagai salah satu mata pelajaran di jenjang pendidikan dasar. Semoga!


.