APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat
sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka
waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN
di Indonesia dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama,
yang selanjutnya dikenal dengan sebutan tahun anggaran.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan
daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya
satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan
31 Desember.
Sebagai realisasi pelaksanaan pembangunan jangka pendek
(satu tahun), pemerintah pusat menetapkan APBN. Adapun pemerintah daerah
menetapkan APBD. Oleh karena itu, APBN/APBD mempunyai beberapa fungsi, yaitu
sebagai berikut.
a. Fungsi
Stabilisasi
Sebagai pedoman agar segala
tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah teratur dan
terkendali, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini bertujuan
agar program pembangunan sesuai dengan aturan yang telah digariskan di dalam
APBN/APBD sehingga dapat mempermudah pencapaian sasaran yang telah ditentukan.
Dengan disusunnya APBN/APBD, diharapkan pemerintah pusat atau daerah dapat
menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya
inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian
(resesi).
b.
Fungsi Alokasi
Dalam APBN/APBD ditentukan
besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Dengan demikian, melalui
APBN/APBD, dapat diketahui besar alokasi penempatan dana yang diperlukan untuk setiap sektor pembangunan, departemen, atau
lembaga. Melalui APBN/APBD pula, dapat diketahui sasaran dan prioritas
pembangaunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam
tahun anggaran bersangkutan.
c. Fungsi
Distribusi
Pendapatan negara/daerah
yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran negara/daerah di berbagai sektor pembangunan
dan departemen. Penggunaan dana keuangan negara tersebut tidak boleh hanya
terpusat di satu sektor, departemen, atau daerah, tetapi harus merata ke
seluruh sektor departemen, serta ke seluruh pelosok daerah, baik desa maupun
kota.
d. Fungsi
Regulasi
Sebagai pendorong
pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, pemerintah pusat/daerah
menetapkan APBN/APBD. Hal ini disebabkan jumlah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan
masyarakat. Besar dan kecilnya alokasi dana APBN/APBD yang digunakan
berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.
Berdasarkan UUD 1945 ayat
1, 2, dan 3, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah
menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di
Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini
presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menysun RAPBN dalam bentuk
nota keuangan, yang kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan, sebelum tahun anggaran yang akan
dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR, akan disidangkan dan
dibahas oleh DPR mengenai kelayakannya. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut
akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk
dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan
kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Pembangunan daerah sebagai
bagian integral dari pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi
daerah dan pengaturan sumber daya nasional. Hal ini dimaksudkan agar memberikan
kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pemerinthan daerah sebagai subsistem
pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara umum. Sebagai
daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk
menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat berdasarkan
prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada
masyarakat.
Fungsi distribusi dan
fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan pemerintah pusat,
sedangkan fungsi alokasi pada umumnya dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini
disebabkan daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan
masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan
situasi yang berbeda-beda setiap wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga
fungsi tersebut sangat penting sebagai landasan dalam penentuan perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hali in diwujudkan melalui
pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional, dan perimbangan
keuangan. Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan
dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Setiap tahun pemerintah pusat/daerah menyusun APBN/APBD.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara
agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan
kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan
kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Pada akhirnya, semua itu ditujukan untuk tercapainya
masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Adapun tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur
pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan
pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda disini